Larangan Menyewakan Tanah

Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari ‘Amru bin Dinar, dia berkata; ” Thawus tidak suka untuk menyewakan tanahnya dengan emas dan perak, dan dia berpendapat tidak mengapa menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat bagian.
Kemudian Mujahid berkata kepadanya; “Pergilah kepada Rafi’ bin Khadij, kemudian dengarkanlah darinya haditsnya. Kemudian dia berkata; “Sesungguhnya demi Allah, seandainya saya mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang darinya maka saya tidak akan melakukannya, akan tetapi telah menceritakan kepadaku orang yang lebih alim darinya yaitu Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya bersabda: “Sungguh salah seorang di antara kalian memberikan lahannya kepada saudaranya lebih baik daripada dia mengambil hasilnya tertentu karena menyewakannya.”
Sungguh diperselisihkan atas ‘Atho` dalam hadits ini. Abdul Malik bin Maisarah mengatakan dari ‘Atho’ dari Rafi’. Dan telah kami sebutkan hadits tersebut. Dan telah dikatakan oleh Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari ‘Atho` dari Jabir.
HR. Nasa’i

Jangan Merujuki Wanita Untuk Membuat Mereka Menderita

“Seorang lelaki menceraikan isterinya kemudian meruju’nya lagi padahal ia sudah tidak membutuhkannya dan tidak ingin menjadikannya isteri lagi. Ia hanya ingin memperpanjang masa iddahnya sehingga isteri merasakan penderitaan.
Kemudian Allah Tabaraka Wa Ta’ala menurunkan ayat: ‘(Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka) ‘ (Qs. Al Baqarah: 231) Allah menasehatkan demikian kepada mereka.
(HR. Malik)

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?

Perlukah Bayi Yang Meninggal Disholatkan?
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan).”
Abu ‘Isa berkata; “Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara marfu’.
Asy’ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari ‘Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu’.
Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi’i.”
(HR. Tirmidzi)

Binatang Buas Haram

Telah mengabarkan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa’labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring.”.
HR. Darimi

Musa Pada Hari Kiamat

Telah menceritakan kepada kami Abu An Nadhr berkata; telah menceritakan kepada kami Warqo` berkata; aku mendengar ‘Amru bin Yahya Al Muzani ia menceritakan dari Bapaknya dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; “Seseorang datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wajah bekas dipukul, lalu ia berkata kepada beliau; “Aku telah dipukul oleh salah seorang dari sahabatmu, ” lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepadanya (sahabatnya): “Kenapa engkau lakukan itu?” ia menjawab; “Wahai Rasulullah, ia telah mengunggulkan Musa darimu, ” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian melebihkan sebagian nabi dengan sebagian yang lain, sesungguhnya pada hari kiamat manusia dalam keadaan pingsan, lalu aku adalah orang yang pertama kali mengangkat kepalanya dari tanah, namun aku mendapati Musa ‘Alaihis Salam telah berada di sisi ‘Arsy, aku tidak tahu apakah dia termasuk yang dibuat pingsan atau tidak.”
HR. Ahmad